BERITA POLRI INVESTIGASI|Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung selama enam bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan ribuan liter BBM solar beserta belasan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan menetapkan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan tangki, truk, mobil box, dan pickup yang telah dimodifikasi untuk pengangkutan BBM,” ujar Ariasandy.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas ilegal pengumpulan BBM subsidi. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
“Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial ED mengakui BBM solar subsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi,” jelas Teguh Widodo.
Petugas kemudian mendatangi gudang dimaksud dan menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar subsidi, tiga unit mobil tangki, enam tandon berkapasitas 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil box yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui BBM subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen umum menggunakan jeriken dan drum, serta kepada konsumen kapal dengan harga Rp10.000 per liter.
Adapun kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NN selaku direktur PT Lianinti Abadi, MA dan AG sebagai pengelola gudang, ND sebagai bagian operasional, serta ED sebagai sopir pengangkut BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Hasil penyidikan menunjukkan praktik ini telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar,” tambah Teguh Widodo.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat luas.(NR/FRN)




