E-TLE Dinilai Efektif, Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas Meningkat

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dalam paparannya, Kakorlantas mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem e-TLE.

Sementara itu, hanya sekitar 5 persen pelanggaran yang masih ditindak melalui mekanisme tilang langsung di lapangan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Polri di sektor lalu lintas.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, e-TLE tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan kepolisian agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, dengan mengandalkan teknologi, potensi terjadinya praktik-praktik transaksional, seperti pungutan liar dan suap, dapat ditekan secara signifikan karena minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Selain itu, Korlantas Polri menekankan pendekatan humanis tetap menjadi bagian utama dalam pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital yang dijalankan, kata Kakorlantas, selaras dengan arahan Kapolri untuk menghadirkan wajah Polri yang lebih dekat dan bersahabat dengan publik.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan e-TLE juga berdampak positif terhadap perubahan perilaku pengguna jalan. Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menunjukkan peningkatan, meskipun jumlah perangkat e-TLE yang terpasang masih terbatas.

Saat ini, jumlah kamera e-TLE secara nasional masih berada di kisaran 1.200 unit. Ke depan, Korlantas Polri menargetkan peningkatan jumlah tersebut hingga sekitar 5.000 unit pada tahun 2026, guna memperluas jangkauan penegakan hukum berbasis teknologi.

Kakorlantas menegaskan, revitalisasi e-TLE akan terus dilakukan agar sistem tersebut benar-benar menjadi instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui langkah tersebut, Korlantas Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus membangun citra Polri yang profesional, transparan, dan humanis di bidang lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *