BERITA POLRI INVESTIGASI I. Cikarang Utara — Minggu 28 Desember 2025 Yayasan Mulia Qolbu Insan Madani mengamankan seorang anak Remaja yang kedapatan memancing ikan di kolam milik yayasan tanpa izin. Pelaku kepergok langsung oleh Ketua Yayasan Mulia Qolbu Insan Madani, Imron, di area kolam yayasan.
Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa alat pancing yang digunakan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan untuk memberikan efek jera, mengingat kejadian serupa telah terjadi berulang kali.
Ketua Yayasan Imron selanjutnya menghubungi Polsek Cikarang Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Sarwoko dari Polsek Cikarang Utara mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku yang diketahui berinisial H , seorang pelajar berusia 17 tahun, kemudian dibawa ke Yayasan Mulia Qolbu Insan Madani. Di lokasi tersebut, Aipda Sarwoko secara langsung memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yayasan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku juga menyatakan kesiapannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa.
Pihak Yayasan Mulia Qolbu Insan Madani berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi generasi muda agar lebih disiplin, menghormati fasilitas umum, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
@ir




