BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka pemberi.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK, serta saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ADK dan HMK diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari SRJ. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek-proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir 2024, saudara ADK menjalin komunikasi dengan SRJ yang merupakan kontraktor langganan proyek di Kabupaten Bekasi. Meskipun proyek belum ada, ADK diduga beberapa kali meminta sejumlah uang sebagai jaminan proyek tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Asep.
Penerimaan uang ijon tersebut dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui perantara. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima ADK sepanjang tahun 2025.
“Selain aliran dana Rp 9,5 miliar, sepanjang 2025 ADK juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.




