BERITA POLRI INVESTIGASI|Kaltim – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Konferensi pers digelar pada Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau.
MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga kuat menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meski CV. WU tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, namun perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Diduga, izin tersebut hanya dijadikan kedok untuk melancarkan kegiatan tambang ilegal.
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.
Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan:
• 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan KKT Balikpapan,
• Tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton,
• Dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, tersangka AS dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Pol Moh. Irhamni kepada wartawan Detiksatu.id.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).




