Ucapan Lu Punya Otak Enggak? Berujung Laporan Polisi, PWI Tempuh Jalur Hukum terhadap Hotman Paris

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tetap diajukan meski Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. PWI menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum menghapus dugaan penghinaan yang dinilai telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum diambil sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga martabat profesi wartawan.

“Peristiwa kemarin telah menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu, kami dari PWI Pusat melaporkan pihak yang mengucapkan kalimat ‘punya otak enggak’ kepada wartawan. Wartawan adalah profesi yang bekerja secara profesional dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Edison di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, PWI menghargai adanya permintaan maaf dari Hotman Paris. Namun, organisasi menilai permohonan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang mendalam sehingga proses hukum tetap ditempuh.

Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman sebagai barang bukti kepada penyidik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Ia mengakui ucapan, “lu punya otak enggak sih?”, yang disampaikan saat konferensi pers merupakan luapan emosi yang seharusnya tidak diucapkan.

“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia atas pernyataan yang saya sampaikan saat konferensi pers,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan suasana konferensi pers saat itu berlangsung cukup tegang. Ia mengaku terus menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum untuk dijawab. Meski telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban atas substansi perkara, pertanyaan serupa terus diajukan hingga memicu emosinya.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat merendahkan profesi wartawan maupun melecehkan kerja jurnalistik. Menurutnya, selama ini ia memiliki hubungan yang baik dengan insan pers dan menghormati peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Selama ini saya juga memiliki hubungan yang sangat baik dengan rekan-rekan media,” ujarnya.

Kasus tersebut kini telah ditangani Polda Metro Jaya dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *