BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Dugaan lambatnya penanganan pasien dalam kondisi darurat kembali menjadi sorotan. Seorang pasien bernama Suaibatul Aslamiyah (29) meninggal dunia setelah sebelumnya disebut harus menunggu proses rujukan hingga sekitar 10 jam.
Suaibatul Aslamiyah dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 05.48 WIB, di RS Primaya Bekasi Utara.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penanganan pasien sejak berada di RS Juwita, terutama terkait mekanisme rujukan ketika kondisi pasien membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera. Namun, proses rujukan disebut berlangsung hingga sekitar 10 jam sebelum pasien akhirnya mendapatkan penanganan lanjutan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena pasien dalam keadaan gawat darurat membutuhkan respons medis yang cepat dan tepat. Setiap keterlambatan dalam proses penanganan maupun rujukan berpotensi memperburuk kondisi pasien.
Persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah apakah seluruh prosedur kegawatdaruratan dan rujukan telah dilakukan sesuai standar pelayanan medis.
Apabila benar terjadi keterlambatan dalam proses rujukan, perlu diketahui penyebabnya, termasuk apakah berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur, proses administrasi, komunikasi antar fasilitas kesehatan, kondisi medis pasien, maupun faktor lainnya.
Karena itu, diperlukan penjelasan secara transparan dari pihak RS Juwita mengenai kronologi penanganan pasien sejak pertama kali datang hingga proses rujukan dilakukan.
Di sisi lain, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi awal. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, rekam medis, prosedur operasional rumah sakit, serta mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pelayanan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat pada prinsipnya harus mengutamakan keselamatan dan pertolongan medis. Aspek administratif maupun pembiayaan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan pertolongan pertama terhadap pasien yang berada dalam kondisi darurat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis dalam memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
Apabila dalam suatu kasus terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menyebabkan pasien mengalami dampak serius hingga meninggal dunia, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan sanksi pidana, administratif, maupun tuntutan perdata tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Meninggalnya Suaibatul Aslamiyah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pelayanan kegawatdaruratan, khususnya mekanisme rujukan pasien kritis.
Publik tentu berharap tidak ada lagi pasien dalam kondisi darurat yang harus kehilangan waktu berharga hanya karena persoalan prosedur yang sebenarnya dapat dikoordinasikan dengan cepat.
Kecepatan dalam menangani pasien kritis bukan sekadar persoalan pelayanan, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan keterlambatan dalam kasus ini, pihak terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama kurang lebih 10 jam proses menunggu rujukan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak RS Juwita, RS Primaya Bekasi Utara, tenaga medis, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh redaksi. Dugaan adanya keterlambatan atau kelalaian dalam penanganan medis masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
(Red/FWBR)




