BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya merupakan langkah strategis dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif sekaligus menjaga ruang demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Menurut Haidar Alwi, keberadaan tim tersebut tidak seharusnya dipersepsikan sebagai instrumen untuk membatasi kebebasan berpendapat atau membungkam kritik masyarakat. Sebaliknya, Tim Preventive Strike dibentuk untuk mengantisipasi potensi tindakan yang mengarah pada kekerasan, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan aparat keamanan.
Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi, tetapi juga menuntut adanya rasa aman bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara tertib tanpa disusupi kelompok yang berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, sasaran utama Tim Preventive Strike bukanlah demonstrasi damai, orasi, maupun tuntutan politik, melainkan individu atau kelompok yang diduga melakukan tindakan nyata berupa kekerasan, pembakaran, penyerangan, penggunaan senjata berbahaya, maupun perusakan fasilitas publik.
Haidar Alwi menilai kemampuan aparat dalam memisahkan peserta aksi damai dari pelaku kerusuhan menjadi faktor penting agar hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, sementara pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia juga berpandangan bahwa langkah pencegahan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu terjadinya kerusuhan atau jatuhnya korban sebelum melakukan tindakan pengamanan apabila indikator ancaman telah teridentifikasi secara objektif.
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya dinilai perlu mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, komunikasi dengan koordinator aksi, pengamanan objek vital, pengaturan lalu lintas, pemetaan potensi risiko, serta penegakan hukum secara terukur terhadap individu yang terbukti melakukan atau merencanakan tindak kekerasan.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusuhan tidak hanya dirasakan aparat, tetapi juga masyarakat luas. Aktivitas ekonomi dapat terganggu, transportasi terhambat, pelayanan publik tersendat, hingga kerusakan fasilitas umum yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat.
Menurut Haidar Alwi, keberhasilan kepolisian semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan mencegah terjadinya konflik, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas publik tetap aman.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Polri Presisi yang mengedepankan langkah prediktif dan preventif melalui deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi kerusuhan yang lebih luas.
Meski demikian, Haidar Alwi menekankan bahwa seluruh pelaksanaan operasi harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum. Kritik maupun demonstrasi damai tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana, sementara setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, indikator ancaman yang jelas, serta mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong agar setiap operasi Tim Preventive Strike dilaksanakan dalam sistem komando yang jelas, disertai dokumentasi, pengawasan internal, pencatatan penggunaan kekuatan, serta evaluasi pascaoperasi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, ketegasan aparat dan penghormatan terhadap hak asasi masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan agar keamanan tetap terjaga tanpa mengurangi ruang demokrasi.
Di akhir pernyataannya, Haidar Alwi menegaskan bahwa demonstrasi damai harus tetap dijamin dan dilindungi, sementara setiap bentuk kekerasan, perusakan, maupun tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Demokrasi akan semakin kuat ketika masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman, sementara negara mampu mencegah kekerasan dan melindungi seluruh warga dari ancaman gangguan keamanan,” pungkasnya.
