Tim Pemburu Begal Disiagakan 24 Jam, Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus 3C

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2026.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga mengintensifkan patroli rutin sebagai langkah pencegahan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/5/2026).

Berdasarkan data Ditreskrimum, sebanyak 86 kasus merupakan tindak pidana curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap, 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api berikut 27 butir amunisi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya telah menyiagakan Tim Pemburu Begal selama 24 jam pada sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siaga selama 24 jam dan ditempatkan di titik-titik rawan guna memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, di antaranya Pasal 477 terkait curat dan curanmor, Pasal 479 tentang curas, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata ilegal.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *