BERITA POLRI INVESTIGASI I EKASI – Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) kembali membuat terobosan. Pada Jumat, 25 September 2026, kampus yang berbasis di Bekasi ini resmi meluncurkan program studi baru yaitu *Hukum Narkotika*.
Peluncuran ini menjadi langkah strategis STIJNAS di usia ke-7 tahun untuk menjawab tantangan penegakan hukum dan pemberitaan narkotika di Indonesia yang semakin kompleks.
Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa sendiri berdiri pada 20 Mei 2019. Tujuan awalnya adalah memberikan apresiasi kepada para jurnalis dengan memberikan gelar kehormatan. Selama tiga tahun sejak 2019, para jurnalis diberikan pendidikan secara online di setiap pertemuan dan akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai Sarjana Terapan Jurnalistik dalam bentuk sertifikat internal kehormatan kampus.
Kini, memasuki usia ke tujuh tahun, STIJNAS melebarkan sayapnya ke bidang hukum. Prodi Hukum Narkotika ini diamanatkan kepada *DR HC Nurfrafyanti Fanny, SH* sebagai Kepala Program Studi.
Pimpinan Kampus STIJNAS, *DR HC H. Dadang Budiman, Pre MBA*, menyambut baik program baru ini.
“Kami menyambut baik program studi Hukum Narkotika ini. Ini adalah kebutuhan. Jurnalis dan praktisi hukum harus paham betul konstruksi hukum narkotika, bukan hanya dari sisi pemberitaan, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Semoga bisa berjalan lancar dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujar Dadang Budiman.
Acara peluncuran berlangsung sukses dan khidmat. Hadir dalam kegiatan tersebut para tokoh, pimpinan media, civitas akademika STIJNAS, serta rekan-rekan sejawat dari Ibu Fanny.
Langkah STIJNAS meluncurkan Prodi Hukum Narkotika sangat relevan dengan kondisi saat ini:
*1. Data BNN:* Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih di angka 1,95% atau sekitar 3,6 juta jiwa. Kerugian negara akibat narkoba ditaksir mencapai Rp 84 Triliun per tahun.
*2. Amanat UU No. 35 Tahun 2009:* Dalam Undang-Undang Narkotika, penanganan narkotika tidak hanya represif (penjara), tapi juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan preventif. Inilah yang seringkali belum dipahami publik dan jurnalis dalam pemberitaan.
Dengan adanya Prodi Hukum Narkotika, diharapkan akan lahir lulusan yang mampu menjadi jembatan antara penegak hukum, media, dan masyarakat dalam memberikan edukasi hukum narkotika yang benar, humanis, dan berkeadilan.
Reporter Sastra. S




