BERITA POLRI INVESTIGASI|TEGAL — Dugaan praktik pengumpulan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Tegal, Slawi, dan sekitarnya. Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas pengumpulan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian diduga disalurkan kembali kepada pihak tertentu.
Dalam informasi tersebut, seorang pengusaha berinisial Baehaqi disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan penimbunan solar bersubsidi tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi serta pendalaman dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pengumpulan solar diduga dilakukan secara rutin dengan menggunakan kendaraan tertentu untuk mengambil BBM dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Solar yang dikumpulkan kemudian diduga dibawa ke lokasi penampungan sebelum kembali disalurkan kepada pihak lain.
Jumlah solar yang diduga dikumpulkan disebut mencapai sekitar 3 ton per hari. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan maupun pemeriksaan langsung di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pengumpulan, penimbunan, atau penyalahgunaan solar bersubsidi dapat berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. Selain itu, distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Informasi lain menyebutkan bahwa solar bersubsidi tersebut diduga kembali disalurkan sebagai BBM untuk kebutuhan industri atau pihak tertentu dengan harga berbeda. Dugaan pola distribusi tersebut juga perlu dibuktikan melalui penelusuran terhadap asal BBM, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, hingga pihak-pihak yang menerima dan membeli BBM tersebut.
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum di wilayah Tegal dan Jawa Tengah diharapkan melakukan verifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh. Penelusuran dapat mencakup aktivitas di SPBU, kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan, lokasi penyimpanan, serta dugaan jaringan distribusi BBM di luar peruntukan.
Polres Tegal, Polres Tegal Kota, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila terdapat laporan atau temuan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Penanganan secara transparan diperlukan agar distribusi solar bersubsidi tetap tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Baehaqi maupun pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan hukum.




