SKCK Tanpa Antre ke Kantor Polisi, Polri Uji Konsep Cetak Mandiri untuk 202

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis digital. Salah satu inovasi yang tengah diuji adalah konsep pencetakan SKCK secara mandiri tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor polisi.

Konsep tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertema “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, transformasi layanan SKCK telah berjalan melalui sistem digital dan terus dikembangkan dengan mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga.

“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, digitalisasi layanan SKCK diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pelayanan. Salah satu konsep yang disiapkan adalah memungkinkan masyarakat mencetak SKCK secara mandiri setelah seluruh proses permohonan dilakukan secara digital.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.

Konsep pencetakan mandiri tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba. Polri menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta untuk menguji penerapan sistem tersebut.

Polri menargetkan konsep pencetakan mandiri dapat dikembangkan pada 2027. Pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, keamanan sistem, serta aspek teknis lainnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Dr. Ir. Ismail, M.T. mengapresiasi langkah Baintelkam Polri dalam mengembangkan integrasi layanan SKCK dengan ekosistem pelayanan publik nasional.

Ismail mengatakan, pemerintah telah memiliki dukungan teknologi untuk mendorong integrasi data antar kementerian dan lembaga. Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor penting agar integrasi tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” kata Ismail.

Ia menambahkan, integrasi pelayanan publik juga membutuhkan kesamaan komitmen antar instansi untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pelayanan.

“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” ujarnya.

FGD tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, dan Kementerian PANRB. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi dan integrasi tata kelola layanan SKCK.

Melalui penguatan layanan digital dan integrasi data lintas instansi, Polri terus mengembangkan sistem pelayanan SKCK agar proses pengurusan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *