Sejumlah perwakilan Angkatan Muda Badik Lampung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I Bandar Lampung Jumat, 21 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi yang melibatkan M. Taufik Widodo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Mesuji

Pantauan di lokasi, rombongan berfoto bersama di halaman gedung Ditreserse Polda Lampung. Mayoritas peserta mengenakan rompi hijau khas organisasi.

Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung Dr Sukardiansyah mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari penyidik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses penyelidikan dihentikan.

“Kami datang ke Ditreskrimum Polda Lampung untuk menanyakan LP terhadap M. Taufik Widodo Kaban Kesbangpol. Kami dapat SP2HP yang menyatakan penyelidikan dihentikan. Kami minta untuk dilanjutkan,” ujar Sukardiansyah di hadapan awak media, Jumat.

Ia menyebut, dalam proses klarifikasi penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana, ahli agraria, dan ahli bahasa. Namun menurutnya, ada satu poin krusial yang belum ditindaklanjuti secara tuntas, yaitu saksi ahli Tanah Adat yang bisa membuktikan bahwa pernyataan M. Taufik Widodo bahwa di Lampung tidak ada tanah adat adalah salah.
Karena UUD’45 dan Hukum Pokok Agraria mengakui adanya Tanah Adat. Bila menyatakan di Lampung tidak ada tanah adat berarti menyatakan bahwa masyarakat adat Suku Lampung sudah punah dan tidak ada lagi persekutuan adat di Lampung. Ini adalah penghinaan pada Suku Lampung

“Ahli bahasa mengatakan tidak ada unsur permusuhan dan kebencian, padahal yang kami Laporkan adalah pasal Penghinaan yang sesuai dengan pasal 156 KUHP lama atau Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru yang berbunyi : Menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.

Tapi sekali lagi yang perlu kita dalami adalah keterangan ahli tanah adat. Karena ada pernyataan bahwa di Lampung tidak ada tanah adat. Itu sangat keliru,” tegasnya.

Sukardiansyah menekankan, keberadaan tanah adat di Provinsi Lampung masih sangat kuat dan nyata. Ia mencontohkan adanya “sesat agung” di setiap desa yang merupakan bagian dari sistem adat masyarakat Lampung.

“Kami minta Polda Lampung serius menindaklanjuti. Jangan sampai ada pernyataan yang mengabaikan eksistensi masyarakat adat di Lampung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan kelanjutan penyelidikan tersebut.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *