BERITA POLRI INVESTIGASI | Kota Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Bantar Gebang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial Z dan S berhasil diamankan bersama ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Gabungan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.
Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3.600 butir Tramadol, 1.500 butir Tri X, 3.175 butir pil kuning, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp144.000, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo Reno 8T dan Nubia V80 Max, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta sebuah buku yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Z diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan tersebut. Sementara itu, tersangka S bertugas menjual obat-obatan berbahaya tersebut di sebuah toko yang berada di sekitar lokasi kejadian atas perintah Z.
Polisi menduga obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin yang sah sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
