BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten sekaligus selegram berinisial MVK alias Vilmei. Ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan doorstop bersama awak media di depan lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026) siang.
Verdika mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni ZK alias Z, ASR alias A, dan seorang perempuan berinisial L.
“Ketiganya saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Verdika.
Dalam perkara tersebut, ZK diduga menyalahgunakan akses yang dimilikinya sebagai karyawan korban. Tersangka diketahui memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Akses tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengalihkan saldo yang terdapat pada akun korban. Saldo tersebut berasal dari sejumlah aktivitas di platform TikTok, di antaranya program afiliasi, penjualan produk sponsor atau brand, serta hadiah digital atau gift dari kegiatan siaran langsung.
Menurut penyidik, saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya diduga dipakai untuk mengirimkan gift ke akun TikTok milik ZK maupun akun yang dikuasai oleh ASR dan L.
Gift yang diterima kemudian diduga dicairkan melalui sejumlah sarana transaksi, termasuk dompet digital dan rekening bank.
Berdasarkan hasil audit internal serta penelusuran riwayat transaksi yang diserahkan kepada penyidik, kerugian materiil yang dialami korban sementara tercatat sebesar Rp1.282.915.000.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi serta akun-akun lain yang diduga menerima saldo atau gift dari akun korban.
Verdika mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penelusuran akan terus dilakukan berdasarkan bukti transaksi dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka maupun pihak terkait.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme penggelapan saldo tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
(Nuriman)




