BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota Kepolisian, Kamis (23/2/2023).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan timnya sudah menangkap pelaku debt collector.
“Sudah kami tangkap, langsung kita amankan tiga orang tersebut dan satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon, ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” ujar Hengki pada Kamis 23 Februari 2023.
Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas pelaku, “hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan,” kata Hengki.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” tegas Hengki.
Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.
“Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ucap Hengki.
Diberitakan sebelumnya, terdapat mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diikuti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun telah menyoroti aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector ini yang sempat ramai di media sosial.
(red.beritapolriinvestigasi)