PWFRN Desak Hotman Paris Klarifikasi Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWFRN menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu meminta agar Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri, Agus Flores, mengatakan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

“Setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hal tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Agus Flores dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, serta pengawas jalannya kehidupan demokrasi. Karena itu, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

PWFRN menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum maupun strategi pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik tetap harus mengedepankan etika komunikasi dan menghormati profesi lain.

Agus Flores menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi penegakan dan pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati serta memahami peran masing-masing demi kepentingan publik,” katanya.

PWFRN juga mengimbau seluruh insan pers di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghambatan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, PWFRN mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang santun, beretika, serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

PWFRN menilai kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan diberikan ruang untuk bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *