BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Munculnya isu mengenai kemungkinan pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di tengah penanganan perkara dugaan korupsi mendapat perhatian dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.
Menurut Prof. Juanda, isu yang beredar di ruang publik masih sebatas informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, apabila pada akhirnya Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, hal tersebut merupakan kewenangan konstitusional Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara hukum, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Juanda.
Meski demikian, ia menilai substansi yang menjadi perhatian publik adalah momentum munculnya isu tersebut. Menurutnya, apabila Kapolri beserta jajarannya sedang menjalankan agenda pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden, maka upaya tersebut seharusnya memperoleh dukungan.
Prof. Juanda mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden secara konsisten menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi. Karena itu, ia berharap semangat tersebut tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Ia juga berpendapat bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi bernilai besar membutuhkan keberanian, profesionalisme, serta dukungan alat bukti yang memadai. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi berkembangnya spekulasi bahwa isu pergantian Kapolri berkaitan dengan penanganan perkara tertentu, Prof. Juanda menegaskan hal tersebut masih merupakan dugaan yang belum terbukti. Ia mengimbau agar seluruh pihak tidak menggiring opini tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila memang terdapat pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan proses penegakan hukum, hal itu tidak boleh mengurangi semangat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Yang terpenting adalah seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, Prof. Juanda berharap pemerintah tetap menunjukkan konsistensi dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menjaga independensi aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
