Polsek Pondok Gede Sita 366 Obat Keras Daftar G, Diduga Hendak Diedarkan di Jalan Raya Kodau

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede menggagalkan dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR (21) di kawasan Jalan Raya Kodau, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Di bawah koordinasi Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ipda Riza Rusmawan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 366 butir obat keras, terdiri atas 150 butir Trihexyphenidyl dan 216 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

SR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran tersebut.

Kapolsek Pondok Gede AKP Wahyudi menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk memastikan asal-usul obat serta jaringan yang diduga berkaitan dengan peredarannya.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *