Polsek Alalak Ungkap Dugaan Pidana Penipuan dan Pengelapan Mobil Grand Max

BERITA POLRI INVESTIGASI | Batola – Awal kejadian pada Jum’at 15 Juli 2022 Sekitar jam 08.30 Wita saudara Budi menghubungi Syahrani (Korban) Warga Jalan Semangat Dalam Rt.007, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak Kab. Batola. Untuk menyewa mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik, type. 5401RP-PMREJJ-HA dengan Noka. MHKP3BA1JHK127192, Nosin. K3MG93205 dengan Nopol DA 8407 MM tertera, Selasa (28/02/2023).

M.Syahrani (Pemilik) pada saat itu memberikan 1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik DA 8407 MM,

tersebut kepada Budi (terlapor) dan pada Minggu tanggal 18 Desember 2022 Budi menghubungi Syahrani melalui Via Telephone untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scoppy warna Biru Putih Type. C1C02N16M2 A/T dengan Noka.MH1JFW112HK869173, Nosin.JFWIE1875370 dengan Nopol DA 6465 MAA.An ASMAH dengan alasan untuk mengambil uang di kota Banjarbaru.

Menurut Syahrani, Si Budi berjanji uang tersebut akan di berikan kepadanya, untuk pembayaran sewa Mobil yang sebelumnya di sewa olehnya dan pada saat itu Syahrani memberikan Sepeda motor tersebut dan setelah di berikan Budi yang di ketahui warga Gambut, hingga saat ini tidak bisa di hubungi.

Setelah kejadian itu, Syahrani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak guna Proses lebih lanjut, dan atas keadian tersebut ia mengalami kerugian sebesar Rp.138.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah menerima laporan informasi tentang beradaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) diback up anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap).

Operasi penangkapan itu juga di bantu Resmob Penajam Paser Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui keberadaan diduga pelaku kemudian pada Selasa 28 Februari 2023 Skj. 01.00 Wita, selanjut nya team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankan 1 (satu) orang yaitu M.Budiansyah Alias Budi Bin Suriansah diamankan di Jl. Poros Sotek Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya warga Jl. A. Yani 12,300 Handil Negara Rt.004 Rw.002 Kec. Gambut Kab. Banjar ini di bawa ke Polsek Alalak Polres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

(red.beritapolriinvestigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *