BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp14 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf.
Aset yang disita terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS. IT dan FSN telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan FH saat ini menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Meski plafon pembiayaan ditetapkan sebesar Rp50 miliar, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi terhadap dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran sebagai syarat pencairan dana.
Menurut Ahmad Yusuf, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan secara sadar dan terstruktur sehingga mengakibatkan dana perusahaan milik negara dicairkan tanpa dasar yang sah.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.
Ia menjelaskan bahwa nilai aset yang telah disita masih belum menutupi total kerugian negara. Kekurangan nilai tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan pengenaan pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa sesuai putusan pengadilan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi bagian dari modus operandi dalam pencairan dana pembiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
