BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kesiapan memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dilaksanakan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir mengatakan, Polri menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengedepankan pelayanan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Rabu (26/8/2026).
Menurut Isir, penyampaian pendapat di muka umum telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak tersebut, kata dia, harus dijalankan dengan tetap menaati ketentuan hukum, menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan tertib. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain untuk beraktivitas secara aman dan nyaman. Mari bersama-sama memelihara dan menjaga kamtibmas,” kata Isir.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi maupun ajakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan diharapkan dapat disikapi secara bijak dan tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan.
Isir menegaskan, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Menurutnya, ruang demokrasi perlu dijaga bersama agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara sehat tanpa menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Polri berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan komunikasi, kedewasaan berdemokrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran bersama, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tetap menjadi bagian dari demokrasi yang konstruktif tanpa mengganggu hak masyarakat lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Sampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat,” pungkas Isir.
(Nuriman)




