Bekasi, 26 Juni 2025
BERITA POLRI INVESTIGASI I Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (28) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di sebuah kontrakan kosong di Desa Karang Rahayu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.
“Tersangka mengajak korban menginap dengan janji memberikan sesuatu, lalu melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Celana training warna hitam bergaris merah milik pelaku
Celana dalam panjang milik korban
Hasil visum dari pihak medis
Kondisi Korban
Kedua korban mengalami luka fisik di bagian anus dan trauma psikologis. Saat ini, mereka telah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis oleh Unit PPA dan lembaga perlindungan anak.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Tindakan tambahan seperti kebiri kimia juga dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kami akan bertindak cepat dan tegas terhadap semua bentuk kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tegas Kapolres
@imron




