Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkotika, 35.117 Butir Obat Keras Disita

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, dari 99 kasus tersebut, sebanyak 20 kasus merupakan perkara obat-obatan keras berbahaya dengan 26 tersangka. Polisi menyita 35.117 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer dan sejenisnya.

“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksi dilakukan melalui pesan langsung hingga sistem cash on delivery (COD).

Selain mengungkap peredaran obat keras, polisi juga membongkar dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran sebagai penyedia modal, penampung rekening, hingga pengolah bahan baku. Sindikat tersebut diketahui telah melakukan tiga kali produksi sejak Juli hingga Agustus 2026.

Polisi turut menyita tembakau sintetis dan sejumlah peralatan produksi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan kasus akan terus dikembangkan untuk memutus rantai pasok narkotika dan obat-obatan berbahaya hingga ke bandar besar.

“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membuka ruang rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan, khususnya generasi muda.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *