Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Dugaan Mobilisasi Pelajar, F Diduga Sebar Ajakan Bawa Molotov dan Serang Polisi

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan mobilisasi pelajar dari sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi di Bekasi dan Jakarta pada akhir Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pemuda berinisial F (23), alias Batak, sebagai tersangka. Polisi menduga F memiliki peran dalam menghimpun dan mengarahkan pelajar melalui komunikasi digital.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap data digital dari telepon seluler milik F.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang diduga berisi ajakan melakukan tindakan kriminal. Di antaranya ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.

“Penyidik menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum,” ujar Verdika dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Polisi menyebut komunikasi tersebut dilakukan melalui akun Instagram @panjatek400bob. Akun itu diduga digunakan untuk menghimpun komunikasi pelajar dalam sebuah grup bernama “SMK Se-Bekasi Bersatu”.

Penyidik juga menemukan percakapan yang membahas titik berkumpul serta rencana pergerakan anggota grup. Kendati demikian, polisi masih mendalami sejauh mana komunikasi tersebut berkaitan dengan keterlibatan pelajar dalam rangkaian kerusuhan.

“Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan. Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan,” kata Verdika.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap isi komunikasi dan pihak-pihak yang disebut atau terlibat dalam grup tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memetakan alur komunikasi, pihak yang menyampaikan maupun meneruskan ajakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan mobilisasi pelajar lintas sekolah.

“Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” ujar Verdika.

Selain barang bukti digital, polisi turut menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.

Atas perkara tersebut, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Metro Bekasi Kota masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pola komunikasi dan peran masing-masing pihak. Polisi menegaskan bahwa proses penentuan keterlibatan setiap orang akan didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *