BERITA POLRI INVESTIGASI|KOTA BEKASI — Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota mengungkap enam perkara kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8/2026).
Enam perkara yang berhasil diungkap meliputi dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pondokgede dan Bekasi Utara, kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Bekasi Selatan, pencurian modul Universal Baseband Processing (UBBP) pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) di Bekasi Selatan, penganiayaan di Bekasi Selatan, serta pengeroyokan di Bekasi Barat.
Dalam kasus begal, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diduga membuntuti korban. Pelaku lainnya kemudian melakukan intimidasi menggunakan airsoft gun, sementara pelaku lain mengambil barang milik korban berupa dompet dan telepon seluler.
Selain kasus begal, polisi juga mengungkap sejumlah perkara curanmor dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Salah satunya, pelaku memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi kunci kontak masih melekat pada kendaraan.
Sementara itu, pengungkapan pencurian modul UBBP pada perangkat BTS diduga berkaitan dengan jaringan atau sindikat yang tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Bekasi.
Polisi menyebut aktivitas para pelaku diduga telah menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang. Sebagian barang hasil pencurian tersebut diduga telah dijual kepada pihak penadah.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis mengatakan, motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang yang dominan dalam sejumlah tindak pidana tersebut.
Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat dan memilih waktu tertentu, termasuk malam hingga dini hari, untuk menjalankan aksinya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana terhadap para tersangka berbeda-beda, bergantung pada jenis dan peran masing-masing dalam perkara yang disangkakan. Hukuman yang diterapkan berkisar mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait dugaan tindak pidana.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bekasi.
Polres Metro Bekasi Kota mendorong penguatan kolaborasi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah, dan TNI guna mencegah serta menekan potensi tindak kriminal.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan penanganan kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat digunakan secara gratis.
Selain pengungkapan perkara kriminal, Polres Metro Bekasi Kota juga akan memberikan apresiasi kepada sejumlah komunitas masyarakat yang dinilai aktif berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan, mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pemberian apresiasi tersebut direncanakan berlangsung bersamaan dengan upacara memperingati Hari Juang Polri pada Jumat (21/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
