BERITA POLRI INVESTIGASI|Depok – Aparat Kepolisian dari Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Seorang pria berinisial RA ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga siap edar.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras.
“Berawal dari informasi warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik penjualan obat keras di lokasi tersebut,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan. Dari hasil interogasi awal, RA mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Adapun jenis obat yang diedarkan antara lain Tramadol dan Trihexyphenidyl. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl, sehingga total mencapai 510 butir.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal, guna menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.




