Polisi Kendalikan Keributan di Tambak Matraman, Bangunan dan Empat Motor Terbakar

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Aparat kepolisian bergerak cepat menangani keributan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Berkat respons cepat personel di lapangan, situasi keamanan berhasil dikendalikan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kembali berlangsung normal.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sebuah bangunan semi permanen dan empat unit sepeda motor terbakar. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan personel Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan.

“Berdasarkan informasi awal, keributan bermula ketika sekelompok orang diduga mendatangi sebuah warung makan di samping Masjid Jami Matraman dengan membawa senjata tajam. Kelompok tersebut diduga merusak gerobak nasi uduk hingga memicu keributan dengan warga,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Keributan kemudian meluas hingga ke Jalan Tambak Nomor 85. Dalam insiden tersebut, sebuah bangunan semi permanen beserta empat unit sepeda motor dilaporkan hangus terbakar.

Saat ini, penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian. Polisi juga mendalami motif keributan dan mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga masih disiagakan di sekitar lokasi sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Hingga Minggu sore, kondisi di kawasan Jalan Tambak telah berangsur normal. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *