BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui media sosial yang diduga berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan untuk memantau aktivitas di ruang digital. Dalam patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan yang diduga memuat informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Temuan tersebut kemudian dianalisis melalui pendalaman digital forensik dan penelusuran jejak elektronik. Hasil penyelidikan menunjukkan informasi yang disebarkan tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi menyesatkan publik,” ujar Bagoes.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi pemilik akun sebagai seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan.
DM kemudian diamankan di kediamannya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam penyebaran konten dimaksud.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik mempersangkakan DM melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi juga mengimbau masyarakat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang diterima maupun akan dibagikan perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan ataupun menjadi bagian dari penyebaran informasi palsu.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya. Apabila menemukan dugaan hoaks atau konten yang berpotensi menyesatkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi.
