BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum terus melakukan penanganan terhadap penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari hasil pendalaman, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif. Sementara itu, 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Kombes Iman di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, penyidik juga menangani sejumlah akun media sosial. Sebanyak 22 pemilik atau pengelola akun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun melakukan pemulihan terhadap konten yang diunggah. Di sisi lain, 30 konten telah diturunkan sebagai langkah mitigasi guna mencegah penyebaran informasi yang dinilai berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Kombes Iman menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan dalam penanganan perkara siber tetap mengutamakan edukasi, klarifikasi, dan upaya preventif. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” katanya.
Dari lima laporan polisi yang saat ini ditangani, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Selain itu, 10 akun media sosial turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku, antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, hingga penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga saat ini tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, aktivitas masyarakat di berbagai sektor masih berjalan normal. Kegiatan peribadatan dan pendidikan berlangsung seperti biasa, pusat perdagangan dan perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas berjalan lancar, serta layanan transportasi umum tetap dimanfaatkan masyarakat tanpa gangguan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa situasi kamtibmas di Jakarta tetap aman, tertib, dan terkendali. Polda Metro Jaya akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pelayanan kepada masyarakat agar seluruh aktivitas di ruang publik berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar,” ujar Kombes Budi.
