BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sebanyak 47 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang terjadi pasca penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan tindak pidana penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menangkap tiga orang berinisial RF, MH, dan FM pada Rabu (2/9/2026).
Ketiganya merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara sebelumnya. Berdasarkan hasil pendalaman, RF, MH, dan FM diduga memiliki keterkaitan dengan aksi perusakan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total terdapat 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus mengusut kasus meninggalnya seorang warga berinisial BS yang diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi. Polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV serta sejumlah video yang beredar di media sosial untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pencocokan keterangan para saksi dengan analisis terhadap bukti digital, penyidik memperoleh dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Selain mengidentifikasi pelaku di lapangan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian kerusuhan, termasuk dugaan pihak yang menggerakkan massa, menyediakan pendanaan, maupun memiliki keterlibatan dalam bentuk lainnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mengedepankan informasi berdasarkan fakta dan sumber resmi.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berjalan dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nuriman)




