BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyelenggarakan Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertajuk Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum sekaligus memperkuat pemahaman personel terhadap perubahan substansial dalam KUHAP yang baru.
Seminar dibuka oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap personel yang menjalankan fungsi penegakan hukum harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap hukum acara pidana agar setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perubahan regulasi menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensi, terutama dalam pelaksanaan tahapan penyidikan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga mekanisme praperadilan.
“Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang harus dipahami secara mendalam oleh anggota. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial sehingga setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Brigjen Pol. Dekananto.
Seminar menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum, yakni Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, serta Prof. Dr. Jamin Ginting, dengan moderator Dr. Lucia Sulastri. Para narasumber memaparkan perkembangan hukum acara pidana serta implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait perluasan objek praperadilan yang menjadi salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan seminar ini bertujuan membangun kesamaan persepsi antara akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan penyidik agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan secara efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada perluasan objek praperadilan, tetapi juga mengulas peran korban, pelapor, penasihat hukum, serta keluarga dalam mekanisme pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur PPA/PPO, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan juga diikuti secara virtual melalui Zoom oleh jajaran kewilayahan.
Melalui seminar ini, Polda Metro Jaya berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap implementasi KUHAP baru sehingga pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
