Polda Metro Jaya Luruskan Isu Rekening AMPB: Transaksi Ditunda, Dana Tidak Disita

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberikan penjelasan terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam mendalami dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat yang disampaikan penyelidik kepada pihak perbankan bukan merupakan permintaan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Menurutnya, selama masa penundaan transaksi, dana tetap berada dalam rekening pemiliknya dan tidak serta-merta menjadi objek penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu landasan hukum untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik selanjutnya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga bentuk pertanggungjawabannya.

Selain melakukan klarifikasi, penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial guna memperoleh informasi serta memastikan aspek hukum terkait kegiatan penghimpunan dana tersebut.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Budi.

Polda Metro Jaya memastikan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Setiap informasi yang diperoleh akan dikaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *