Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol, Seorang Pemuda Ditangkap

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E.R.I. (22) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 102,2 gram dalam operasi yang digelar pada Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Semeru Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam dan lakban bertuliskan “Fragile”, kemudian dimasukkan ke dalam tas kertas berwarna merah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada Senin, 2 Maret 2026, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial E.R.I. dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar Rumangga.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok di atasnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat merusak generasi bangsa. Setiap pelanggaran terkait narkotika akan kami tindak tegas dan telusuri sampai ke bandar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *