BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 995 gram beserta sejumlah peralatan produksi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan permukiman padat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. (27) di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari W. (28) untuk diedarkan kepada para pemesan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tiga tersangka lainnya, yakni W. (28), R. (26), dan M. (21). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi, penyimpanan barang, hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal seberat 850 gram, bahan prekursor, alat produksi, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, masker produksi, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta beberapa telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial dengan modus mapping, yakni menempatkan barang pesanan di titik tertentu sesuai petunjuk yang kemudian dikirim kepada pembeli.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis melalui investigasi digital.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Melalui investigasi digital, kami mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi,” ujar Kompol Indah.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat bruto 995 gram, vegetasi herbal 850 gram, bahan prekursor, alat produksi, timbangan digital, perangkat komunikasi yang memuat jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
