Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Pabrik Uang Palsu di Tangsel, 360 Ribu Lembar Diamankan

BERITA POLRI INVESTIGASI|TANGERANG SELATAN — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang diduga dilakukan di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan empat orang yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. Selain lembaran yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, hingga bahan baku kertas.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan fungsi, keterkaitan, serta statusnya dalam perkara yang sedang disidik.

“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, penyidik juga tengah menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah tersebut masih berada dalam tahap produksi atau penyimpanan, maupun telah beredar di masyarakat.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap mata rantai perkara secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku, proses produksi, hingga kemungkinan jalur distribusi.

“Kami membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” kata Victor.

Polda Metro Jaya belum menyimpulkan besaran jaringan maupun jumlah uang yang diduga telah beredar. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan para pihak yang diamankan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ujar Budi.

Budi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali.

“Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polda Metro Jaya memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *