Ilustrasi Foto: Ilustrasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, untuk periode 2026–2034, menuai polemik. Persoalan mencuat setelah terjadi pembekuan panitia Pilkades yang sebelumnya telah dibentuk, disusul pembentukan panitia baru oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses pengambilan keputusan tersebut karena dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan dan sesuai prosedur. Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan baru berupa keberadaan dua kepanitiaan yang masing-masing mengklaim memiliki legitimasi.
Kisruh bermula dari proses pendaftaran bakal calon kepala desa, termasuk persoalan administrasi yang melibatkan salah satu bakal calon, Isan Iskandar, pada akhir Juli 2026.
Pada saat itu, panitia Pilkades yang telah bekerja menangani proses administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD.
Namun, proses tersebut kemudian diwarnai tudingan mengenai pelayanan yang dianggap tidak netral dan diskriminatif. Persoalan itu berkembang hingga memicu aksi sejumlah pendukung bakal calon di Kantor BPD Burangkeng pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam situasi tersebut, sekitar 30 hingga 50 orang disebut mendatangi Kantor BPD untuk menyampaikan keberatan terhadap kinerja panitia.
Di tengah tekanan massa, BPD Burangkeng kemudian mengambil keputusan untuk membekukan panitia Pilkades yang sebelumnya telah bekerja.
Keputusan tersebut kini menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan. Sebab, pihak yang keberatan menilai pembekuan panitia semestinya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan pembekuan, muncul pula sorotan terhadap nomenklatur yang digunakan ketika keputusan tersebut disampaikan. Keputusan yang dibacakan Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin, disebut mengatasnamakan “Pengawas BPD”.
Penggunaan istilah tersebut dipertanyakan karena struktur kelembagaan desa pada umumnya memiliki nomenklatur dan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan istilah tersebut serta kewenangan pihak yang mengambil keputusan.
Pembentukan Panitia Baru Dipersoalkan
Polemik semakin berkembang setelah BPD Burangkeng menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membentuk panitia Pilkades yang baru.
Pembentukan panitia baru tersebut dipersoalkan karena disebut berlangsung ketika status panitia sebelumnya belum dinyatakan berakhir melalui mekanisme pencabutan keputusan yang jelas.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya dualisme kepanitiaan dalam penyelenggaraan Pilkades Burangkeng.
Persoalan semakin kompleks setelah dua anggota panitia baru, Natih dan Bait, disebut mengundurkan diri setelah proses pelantikan. Pengunduran diri tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan dan legitimasi kepanitiaan baru.
Pergantian kedua anggota tersebut juga dipersoalkan karena disebut dilakukan melalui komunikasi telepon tanpa melalui Musdessus kembali.
Jika benar demikian, mekanisme tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari BPD karena setiap perubahan susunan panitia penyelenggara Pilkades semestinya memiliki dasar administrasi dan prosedur yang jelas.
Menunggu Penjelasan BPD dan DPMD
Polemik Pilkades Burangkeng kini tidak hanya menyangkut persoalan internal kepanitiaan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan tata kelola penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Sejumlah pihak meminta BPD Burangkeng membuka secara transparan seluruh dasar keputusan, mulai dari alasan pembekuan panitia lama, dasar pembentukan panitia baru, hingga mekanisme pergantian anggota panitia.
Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Apabila terdapat keputusan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu, mekanisme keberatan maupun upaya hukum tentu menjadi ranah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan sebelum terdapat pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua BPD Burangkeng terkait seluruh persoalan tersebut.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur pembentukan, pembekuan, dan pergantian panitia Pilkades Burangkeng.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai polemik Pilkades Burangkeng dapat disajikan secara berimbang dan memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.
(Red/FWBR)




