Permohonan Maaf, Introspeksi Menyeluruh, dan Janji Sinergi

BERITA POLRI INVESTIGASI I. Surabaya, 28 Juli 2026 Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas peristiwa hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah tindakan kenegarawanan yang mendalam. Ini bukan sekadar kata maaf, melainkan bentuk introspeksi total, ke dalam tubuh institusi sendiri maupun ke luar, menjawab keraguan publik dan memperbaiki hubungan antarlembaga.

Dalam pernyataannya, Burhanuddin menegaskan: “Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini… Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri.”

Secara internal, ini berarti memperkuat sistem pengawasan, menambal celah kelemahan, dan memastikan integritas setiap jaksa terjaga ketat. Namun introspeksi tidak berhenti di pagar sendiri. Secara eksternal, ini menjadi komitmen baru untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan kesetaraan langkah dengan sesama institusi penegak hukum; Polri, KPK, dan lembaga peradilan. Sinergi yang kokoh, saling mendukung dalam koridor hukum, dan menghilangkan sekat-sekat ego sektoral adalah kunci agar keadilan berjalan utuh.

Kepada publik, satu janji mutlak ditegaskan: penyelesaian perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan adil. Tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada penyembunyian fakta. Setiap langkah proses hukum dijamin terbuka demi menjaga rasa keadilan masyarakat.

Inilah momen pembuktian: bahwa guncangan ini justru diubah menjadi kekuatan baru. Jajaran Adhyaksa bangkit kembali dengan semangat yang diperbarui, bekerja lebih erat dengan mitra penegak hukum, dan memulihkan kepercayaan rakyat sepenuhnya, karena bagi negara hukum, kebenaran dan keadilan adalah tujuan yang tak boleh dikompromikan.

Oleh: Adi Suparto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *