BERITA POLRI INVESTIGASI|JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran memperkuat penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam kurun waktu satu minggu, polisi mengungkap enam perkara dan mengamankan delapan tersangka serta barang bukti sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Erlan menjelaskan, enam perkara tersebut merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi terhadap dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM dengan berbagai bentuk pelanggaran.
“Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Selain itu, petugas menyita sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Polda Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM dalam sepekan. Sebanyak 8 tersangka, 6 kendaraan, dan sekitar 22.800 liter barang bukti diamankan.
Petugas juga menyita sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Penindakan lainnya menghasilkan penyitaan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan diketahui menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
Erlan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengambil sampel minyak maupun BBM untuk menjalani pengujian di Lemigas Jakarta.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelasnya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
(Nuriman)





