BERITA POLRI INVESTIGASI | Tanjung Balai, – Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M pimpin Press Release Tim Kakap (Ungkap dan Tangkap) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai dalam Pengungkapan Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai, di halaman ruang Reskrim Polres Tanjung Balai. Selasa 20/2023.
Kegiatan Press Release juga dihadiri oleh :
– Waka Polres Tanjung Balai AKBP H. Jumanto, S.H., M.H.
– Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H.
– Kanit Idik II Sat Reskrim Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K.
– Insan Pers ± 20 orang.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan ada 4 (empat) Kasus Hasil Pengungkapan yang dilakukan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dengan rincian :
1. Kasus ttg Tindak Pidana Orang Perorangan yg dgn sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yg tdk memenuhi persyaratan, dgn mengamankan Tersangka 3 orang Tersangka dan Barang bukti,para pelaku berasal dari warga Silau Laut Asahan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kab Deli Serdang, serta 6 (enam) Calon PMI warga Jawa Tengah, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai.
2. Pengungkapan Kasus ttg Tindak Pidana Pembunuhan. Dengan mengamankan Tersangka 4 orang dan Barang Bukti serta 2 org DPO dengan korban an.
Adek Alias Hendy warga Jln Kemuning LK-III Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
3. Pengungkapan Kasus ttg Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal dengan mengamankan 1 orang Tersangka dan Barang bukti.
4. Pengungkapan Kasus ttg Tindak Pidana Penipuan Online dengan mengamankan 4 orang Tersangka warga Kota Tanjung Balai serta Barang bukti, dengan korban sebanya 7 orang.
Saat ini para Pelaku diamankan di Polres Tanjung Balai guna proses lebih lanjut ujar AKBP Ahmad Yusuf Afand.




