Pengamanan Demo Pati Dinilai Humanis, Pelaku Kericuhan di Pejompongan Diminta Diproses Tegas

BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Pengamanan aksi demonstrasi masyarakat Pati di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) dinilai telah berjalan secara humanis dan persuasif. Di tengah penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib, aparat kepolisian dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif hingga kegiatan berakhir.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait yang mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal aksi masyarakat sejak siang hingga malam hari.

Menurut Edi, pendekatan humanis tersebut menunjukkan bahwa aparat tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik.

“Kita mengapresiasi strategi pengamanan Polda Metro Jaya yang tetap mengedepankan pendekatan humanis, meskipun terdapat pihak-pihak yang mencoba mengganggu keamanan dengan kericuhan pada malam hari di Pejompongan,” kata Edi, Jumat (28/8/2026).

Direktur Eksekutif Lemkapi itu menilai kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, perlu dilihat secara proporsional. Terlebih, dalam peristiwa tersebut terjadi aksi pembakaran sepeda motor dan pos polisi yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Edi menduga terdapat pihak yang bukan bagian dari kelompok masyarakat Pati dan mencoba memanfaatkan momentum aksi penyampaian pendapat untuk menciptakan gangguan keamanan di Jakarta. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

“Secara umum, pengamanan aksi berjalan kondusif. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada DPR dengan baik dan tertib. Ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis yang dilakukan Polda Metro Jaya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Terkait adanya sejumlah orang yang diamankan karena diduga berpotensi melakukan kericuhan, Edi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Menurut dia, tindakan tegas diperlukan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum. Jangan sampai tindakan yang merusak fasilitas umum, membakar kendaraan atau melakukan kekerasan justru dibiarkan,” katanya.

Edi menambahkan, ketegasan aparat harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *