Pencuri Motor di Depan Warung Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

BERITA POLRI INVESTIGASI|Cikarang Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di depan sebuah warung milik warga.

Korban, N (53), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Simalungun, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6259 WMC yang diparkir di depan warung tempatnya beristirahat. Ia baru menyadari motornya hilang setelah mendengar bunyi alarm sepeda motor pada dini hari.

Saksi, A (26), pemilik warung setempat, mengatakan sempat melihat seseorang berlari menjauh dari lokasi sebelum motor korban dinyatakan hilang. Menyadari hal tersebut, korban dan saksi segera melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., bersama IPDA Iyus Andriansyah, S.H., bergerak cepat melakukan pengejaran berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 06.15 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku M (19), seorang pelajar asal Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sukadami. Pelaku masih berstatus pelajar dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwin, Senin (21/10/2025).

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut seorang diri. Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memasang sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *