BERITA POLRI INVESTIGASI | Lubai, – Usai menerima laporan dari korban Darmanzili (48) warga Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg yang digondol maling, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib, dengan TKP Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Lubai.
“Bermodal keterangan dari korban, sejumlah saksi – saksi dan pentujuk , akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya yang berinisial R,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, SH, MH, pada Jumat (17/02/2023).
Dijelaskan Hendrinadi, untuk kronologis kejadian Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib bertempat di dalam warung milik korban Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“korban mendapatkan 50 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk 1 buah HP merk Samsung galaxi A8,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Hendrinadi, korban mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna untuk proses lebih lanjut.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Hendrinadi, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 wib personil Polsek Rambang Lubai dapat informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya, dan berhasil diamankan pelaku R dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Barang bukti yang kita amankan 2 buah tabung LPG 3 kg dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP.
(red.beritapolriinvestigasi)