Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar, Lima Motor Diamankan di Pulogadung

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan saat personel melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketika melakukan penyisiran, petugas menemukan sekelompok pengendara yang dicurigai hendak melakukan balap liar. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa kendaraan tidak dilengkapi dokumen yang sesuai sehingga lima unit sepeda motor diamankan untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian wilayah.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan kegiatan patroli gabungan merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

“Kami terus meningkatkan patroli sebagai upaya mencegah balap liar dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” ujar Henik.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah generasi muda terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Selain mengantisipasi balap liar, patroli gabungan juga difokuskan pada pencegahan berbagai tindak kriminalitas jalanan, seperti tawuran, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *