Operasi Dua Hari, Polsek Medan Satria Sikat 4 Pengedar Tembakau Sintetis Lintas Kota

BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam operasi selama dua hari. Empat pemuda ditangkap di sejumlah lokasi di Depok dan Kabupaten Bogor dengan total barang bukti lebih dari 1,3 kilogram.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Rusit Malaka S.Hi., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jomson Limbong, S.H., sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Satria.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (20/2/2026) di wilayah Tapos, Kota Depok. Petugas mengamankan tersangka MRM (19) dengan barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis.

Selanjutnya, tim bergerak ke Cibinong, Kabupaten Bogor, dan menangkap tersangka FAR (19) dengan barang bukti 561,3 gram tembakau sintetis.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Sabtu (21/2/2026) dini hari. Dua tersangka lainnya, RF (19) dan AD (19), ditangkap masing-masing di wilayah Jatiasih dan Cibinong. Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menyita tembakau sintetis dengan total berat 618 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah perbatasan,” ujar Iptu Jomson Limbong.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Satria untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *