BERITA POLRI INVESTIGASI|BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan yang dinilai tidak lazim berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian dengan berbagai tipe, fasilitas olahraga, area parkir kendaraan mewah, serta akses di bagian belakang kawasan lapas yang menjadi perhatian dari sisi keamanan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, salah satu fasilitas yang ditemukan adalah simulator golf yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Selain itu, terdapat fasilitas gym dan kolam di kawasan yang sama.
“Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ombudsman, fasilitas tersebut berada di kawasan yang juga terdapat sejumlah bangunan hunian dengan beberapa tipe. Sejumlah bangunan disebut memiliki bentuk menyerupai rumah, homestay hingga vila.
Saat memasuki kawasan tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan bercat krem, bangunan bercat putih dengan pintu hitam, serta bangunan lain yang bentuknya menyerupai vila. Berdasarkan keterangan petugas yang ditemui saat pemeriksaan, salah satu bangunan disebut sebagai rumah asimilasi.
Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam salah satu bangunan. Tim menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di salah satu lokasi yang diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga mendapati adanya warga binaan yang berada di salah satu hunian. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman menyatakan temuan tersebut akan didalami untuk memastikan status, fungsi, serta dasar keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Selain bangunan hunian, tim Ombudsman menemukan area parkir yang terdapat dua mobil mewah. Di bagian belakang area parkir terdapat jalan menuju tempat pembuangan sampah yang menurut Ombudsman tidak dilengkapi pagar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat menciptakan celah keamanan dan berpotensi menjadi akses keluar-masuk kawasan lapas.
“Di belakang parkir itu ada jalan menuju tempat pembuangan sampah, itu tidak ada pagarnya. Jadi ini juga menjadi satu hal yang kami lihat bahwa pengamanannya sangat longgar dan ini berpotensi untuk warga binaan keluar-masuk,” kata Syafrida.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami bagaimana sejumlah bangunan dan fasilitas tersebut dapat berada di dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk aspek regulasi, pengelolaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat ada atau tidaknya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di lapas tersebut.
Atas temuan awal itu, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Evaluasi mencakup aspek regulasi, sumber daya manusia, petugas, serta pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lapas.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan tim sedang mengumpulkan informasi terkait berbagai temuan tersebut.
Ombudsman menegaskan, hasil sidak tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status dan peruntukan bangunan, fasilitas, serta sistem pengamanan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran atau maladministrasi oleh pihak tertentu.




