Maskur Anang Mencari Keadilan

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Melalui pesan resmi yang disampaikan kepada media menyampaikan permohonan nya kepada awak media untuk bersama sama mempublish dan menyampaikan aspirasi nya kepada aparat penegak hukum terkait, Selasa 27 Juni 2023 di Desa Pulau mentaro kecamatan Kumpeh Ilir kabupaten muaro Jambi.

Melalui telpon seluler Maskur Anang menyampaikan saya telah mengirim surat pengaduan kepada Menkopolkam RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kapolri tertuang dalam no surat No 77/RMS/2023 pengaduan atas dugaan fitah, pemalsuan, penjualan penyerobotan tanah oleh

Menteri lingkungan hidup dan kehutanan bekerja sama dengan PT Wira Karya Sakti dan diterima pada tanggal yang sama oleh instansi terkait5 juni 2023. melalui siaran ini sebagai warga negara saya memohon kepada instansi terkait untuk memberikan keadilan kepada saya.

Upaya-upaya sebagai lampiran saya lampirkan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2181K/pdt/2019. Putusan no 92/PDT/2018/PT Jambi. Putusan no 109/pdt.G/2017/PN.Jambi dan putusan no34/PUU-IX/2011 Mahkamah konstitusi republik Indonesia.

Ini sebagai upaya saya selaku masyarakat yang ingin mendapatkan keadailan,” ungkapnya.(Sastra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *