LINKN Ajukan Audiensi ke Kementerian Imigrasi Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Visa WNA

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I JAKARTA— Lembaga Informasi Kasus Nasional (LINKN) mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Tujuannya untuk menjajaki kerja sama pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/LINKN/IX/2026 yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dalam surat tersebut, LINKN menyoroti bahwa keterbukaan Indonesia terhadap kunjungan internasional di bidang pariwisata, investasi, pendidikan, dan sosial memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Namun di sisi lain, hal ini juga menuntut adanya sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat potensi penyalahgunaan visa atau izin tinggal yang diberikan untuk tujuan tertentu. Termasuk penggunaan visa kunjungan atau wisata untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin,” tulis LINKN dalam suratnya.

LINKN menyebut bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain bekerja tanpa izin, melakukan kegiatan usaha tertentu, hingga aktivitas komersial yang bertentangan dengan dasar izin tinggal.

Lebih lanjut, lembaga ini menilai permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif keimigrasian. Jika tidak diawasi secara terpadu, dapat memicu persoalan di bidang ketenagakerjaan, persaingan usaha, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, perpajakan, hingga penegakan hukum.

Sebagai dasar hukum, LINKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. UU tersebut menempatkan keimigrasian sebagai bagian dari penegakan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia.

Melalui permohonan audiensi ini, Ketua umumLINKN Edi Sastro SH menyatakan komitmennya untuk turut berkontribusi dalam penegakan hukum dan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah NKRI.

Surat tersebut ditandatangani dan distempel pada 8 September 2026.

Reporter  Sastra . S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *