Law Firm Jon Tuntaskan & Partner Apresiasi Penanganan Perkara Anak, Masa Depan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Law Firm Jon Tuntaskan & Partner menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi yang telah menjalankan proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap PMT, anak yang berhadapan dengan hukum.

Apresiasi tersebut disampaikan Yohanes Halawa atau yang akrab disapa Bang Jon pada Jumat, 25 September 2026. Ia menilai penanganan perkara anak perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan melanjutkan masa depannya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta Bapas Bekasi yang telah menjalankan proses hukum dan pendampingan terhadap anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bang Jon.

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap anak memiliki dimensi yang berbeda karena selain memastikan hukum berjalan, terdapat aspek perlindungan dan pembinaan yang perlu diperhatikan. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan mendapatkan kesempatan memperbaiki diri.

Bang Jon berharap pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dapat terus diterapkan dalam setiap proses penanganan perkara anak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum bukan hanya mengenai bagaimana sebuah perkara diselesaikan, tetapi juga bagaimana masa depan anak tetap dapat dijaga. Hak pendidikan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, pendekatan yang memperhatikan aspek pemulihan, pembinaan, dan masa depan anak menjadi bagian penting dalam mewujudkan penanganan perkara anak yang berkeadilan.

“Kami percaya masih terdapat ruang yang luas untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Ketika berhadapan dengan perkara anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi salah satu pertimbangan penting tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku,” ujar Bang Jon.

Perkara yang melibatkan anak PMT tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 25 Agustus 2026 di Perumahan Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Law Firm Jon Tuntaskan & Partner menyatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap proses pemeriksaan, pendampingan, serta penanganan perkara yang telah dilakukan oleh para pihak terkait.

Bang Jon berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk tetap memberikan ruang bagi PMT menjalani pendidikan, pembinaan, dan proses pemulihan sehingga memiliki kesempatan untuk melanjutkan masa depannya sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.

(Nuriman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *