Kuasa Hukum Jokowi Sebut Putusan Sela Hanya Perbaikan Dakwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.

Usai mengikuti persidangan pada Kamis (23/7/2026), Rivai menjelaskan bahwa putusan majelis hakim merupakan bentuk koreksi terhadap penyusunan surat dakwaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum acara.

Menurutnya, keberatan majelis hakim lebih menitikberatkan pada konstruksi dakwaan yang mencampurkan ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru pada dakwaan subsider sehingga dinilai menimbulkan ketidakjelasan.

“Majelis hakim pada dasarnya memberikan koreksi terhadap konstruksi dakwaan. Persoalannya bukan pada substansi perkara, melainkan pada penyusunan dakwaan yang dianggap masih kabur,” ujar Rivai.

Ia mengatakan putusan tersebut memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.

Rivai menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, jaksa memiliki kewenangan untuk menyusun kembali dakwaan dengan memilih dasar hukum yang tepat, baik menggunakan ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru, sepanjang penerapannya dilakukan secara konsisten dan sesuai asas hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Rivai menilai koreksi sejak tahap awal persidangan justru akan menghindari munculnya persoalan hukum pada saat pemeriksaan pokok perkara berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan apabila memasuki tahap pembuktian. Namun, agenda tersebut harus menunggu penyempurnaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta penjadwalan ulang dari pengadilan.

Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum setelah menyelesaikan pembahasan internal mengenai perbaikan dakwaan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tujuan proses hukum adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum. Setelah dakwaan diperbaiki, perkara dapat kembali diajukan untuk disidangkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Rivai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *